Cilegon|beritaindonesianet.com – Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon berhasil menyelesaikan 80 persen pembuatan KTP elektronik warga masyarakat yang masuk daftar wajib KTP selama tahun 2015. Kepala Disdukcapil Kota Cilegon, Muhamad Soleh mengatakan, capaian ini berhasil diselesaikan dalam waktu dua bulan terhitung sejak bulan Januari hingga Februari lalu, Kamis (5/3).
“Harapannya sisa pencapaian target rampung pada desember 2015 mendatang,” kata Soleh. Soleh mengaku saat ini secara teknis pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui kecamatan dan kelurahan.
“Warga yang belum memiliki atau masa berlaku KTP dan kartu keluarganya (KK) habis untuk segera mengurusnya agar pendataaan yang dilakukan pihaknya bisa valid dan optimal.” Pungkasnya.